Header Ads


Polres Batu Tangkap Dua Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Polres Batu Tangkap Dua Pemerkosa Gadis di Bawah Umur

Polisi menangkap dua anak jalanan berinisial RH, 19, dan AYW, 20, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial YAP, 14.

Kapolres Kota Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku, yakni TB dan P.


"Tersangka telah kami tangkap dan akan kami proses hukum. Tidak ada toleransi," kata Budi di Polres Kota Batu, Senin 19 Februari 2018.

Menurut informasi, peristiwa terjadi pada Rabu 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Perlakuan bejat ini dilakukan tersangka tepat di belakang Gedung Olahraga (GOR) Ganesha, Jalan Kartini, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.



Aksi cabul ini berawal saat korban mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada tersangka RH pada, Selasa 6 Februari 2018. Korban mengajak RH bertemu di GOR Ganesha. Esok harinya, korban kemudian bertemu RH sepulang sekolah.

Namun saat bertemu, RH tiba tiba memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Bahkan RH juga sempat membentak dan mencekik leher korban hingga tak berdaya.

Usai terjadi persetubuhan, korban pun berusaha untuk kabur. Namun usaha korban digagalkan oleh teman-teman RH, hingga pencabulan kembali terjadi. Teman-teman RH yang berinisial AYW, TB, dan P kemudian mencabuli korban secara bergiliran.

Saat pulang ke rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Merasa tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kota Batu.

Budi menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 serta pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam kurungan penjara minimal lima tahun. Kami harap orang tua berperan untuk mengawasi pergaulan buah hatinya. Sehingga kejadian ini tak lagi terulang," pungkas Budi.

No comments

Powered by Blogger.
close
Pasang Banner Disini