Header Ads


Gadis 17 Tahun Diperkosa Pacar dan 3 Temannya Dan Di Perkosaan Kakek

Gadis 17 Tahun Diperkosa Pacar dan 3 Temannya Kisah Nestapa Gadis Putus Sekolah Disekap dan Diperkosa Seorang Kakek di Klungkung

Empat pemuda di Kota Bekasi nekat memperkosa seorang gadis berinisial SP (17) secara bergiliran. Bahkan, sebelum diperkosa korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng.

Perbuatan bejat empat pelaku terjadi pada 25 Januari 2018 lalu di kontrakan yang berada di Jalan Manggis, Kampung Poncol Bulak RT 2/17, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.”Tiga tersangka yakni,  AS, BM, DP ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Wakapolres Bekasi Kota  AKBP Widjonarko pada Kamis (8/2/2018).

Widjonarko menuturkan, saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial AP. Menurut dia, kejadian berawal saat AS yang menjalin hubungan asmara dengan korban datang ke kontrakan BM. 


Setibanya di sana, tiga rekan AS menyambutnya dengan minuman keras jenis gingseng. Tanpa pikir panjang, AS yang memang hobinya mabuk-mabukan langsung ikut nimbrung.

Di sana AS memang sudah punya niatan untuk melucuti pakaian SP yang terlihat cantik tersebut.”Kemudian AS mencekoki korban hingga teler. Setelah itu AS membiarkan tiga orang temannya untuk memperkosa korban secara bergiliran,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, usai pemerkosaan tersebut  AS mengantarkan SP yang mabuk berat ke depan rumah korban, lalu pergi entah kemana.
Orang tua korban yang melihat anaknya mabuk berat curiga dan begitu shock saat sang buah hati bercerita menjadi korban pemerkosaan. 


Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadianya kepetugas dengan membuat LP dan visum. Setelah itu petugas bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku dibeberapa tempat berbeda.”Korban saat ini dalam kondisi trauma dan butuh pendampingan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU No 35/2014, UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Satuan Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus pelecehan anak dibawah umur yang dialami LR, gadis asal Nusa Penida.

Pelaku yakni I Wayan Regik (52), warga Nusa Penida sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Klungkung, Rabu (7/2/2018).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Wayan Regik diketahui sempat menyekap LR (14) di gudang Batako, sebelum akhirnya diperkosa.

"Pelaku sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya. Kita akan terus dalami kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (7/2/2018).

Ia menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi tanggal 25 Januari 2018 silam.

Saat itu LR bermain dan duduk melihat wisatawan yang sedang mandi di kolam renang villa yang jaraknya sekitar 2 Kilometer dari rumahnya.

Tiba-tiba datang Wayan Regik dan langsung menarik tangan dari LR.

"Tangan korban ditarik tersangka dan diajak pergi. Ternyata korban tidak diajak pulang kerumah, justru diajak ke gudang batako yang jaraknya 2 kilometer dari villa," ujar Wirawan.

Wayan Regik lalu memaksa LR untuk masuk dan duduk di gudang batako tersebut.

Bahkan, Wayan Regik menyekap gadis putus sekolah tersebut.

Ia ditinggal seorang diri di gudang batako dalam keadaan pintu terkunci.

"Regig meninggalkan LR digudang, ia pulang ke rumahnya dan kembali lagi sekitar pukul 19.00 Wita," kata Wirawan.

Saat itulah Wayan Regik menjalankan nafsu bejatnya.

Dirinya menyetubuhi LR.

Setelah melalukan hubungan layaknya suami istri, tersangka meninggalkan korban sendiri gudang batako tersebut.

Tersangka justru ke rumah korban, karena keluarga korban dan tetangga tengah mencari keberadaan korban.

"Tersangka pura-pura ikut mencari korban. Keeesokan harinya, korban baru diajak pulang oleh tersangka dengan dalih tersangka yang menemukan korban," ucapnya.

Kecurigaan pun muncul, ketika LS mengeluh sakit pada alat kelaminnya.

Orangtua LS lalu menanyakan apa yang sebenarnya dilakukan oleh LS saat menghilang selama sehari.
Betapa kagetnya mereka, ketika LS mengaku dipaksa untuk berhubungan selayaknya suami istri oleh tersangka.

Mendengar pengakuan tersebut, orangtua LS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungam Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelas Wirawan. (Eka Mitra Suputra)

No comments

Powered by Blogger.
close
Pasang Banner Disini